LEGAL UPDATE — Academic Legal Review

Kekosongan hukum  DALAM BISNIS DIGITAL INDONESIA: REGULASI TERTINGGAL DARI TEKNOLOGI?

Kategori: Hukum Bisnis | Corporate & Compliance

Tipe: Legal Review Academic

Tanggal Penulisan: 12 Mei 2026

I. PENDAHULUAN: LANSKAP PERMASALAHAN

Kemajuan teknologi digital di Indonesia — mulai dari e-commerce, fintech, AI, blockchain, hingga deepfake — telah menciptakan ekosistem bisnis yang bergerak jauh lebih cepat dari respons regulasi. Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, analitik data, dan blockchain telah mengubah model bisnis tradisional menjadi lebih digital. Meski membawa efisiensi dan inovasi, teknologi digital juga menimbulkan celah hukum yang memerlukan adaptasi regulasi, seperti perlindungan data pribadi dan keabsahan transaksi elektronik.

Hasil penelitian akademik menunjukkan bahwa hukum dagang Indonesia belum cukup berkembang untuk memenuhi kebutuhan bisnis berbasis digital. Kekosongan hukum (legal vacuum) ini berdampak luas: meningkatnya risiko pelanggaran data pribadi, persaingan usaha yang tidak sehat, dan kesulitan dalam penegakan hukum.

II. PETA REGULASI EKSISTING: KERANGKA HUKUM UTAMA

Dalam konteks Indonesia, dasar hukum utama yang berkaitan dengan bisnis digital diatur dalam: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya; **Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta berbagai peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait e-commerce dan transaksi elektronik.

Adapun UU ITE telah mengalami perubahan kedua melalui: Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, instrumen regulasi lain yang relevan meliputi:

  • UU No. 4 Tahun 2023** tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025** tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  • PP No. 17 Tahun 2025** (PP TUNAS) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

III. TITIK-TITIK KEKOSONGAN HUKUM (LEGAL VACUUM)

A. Tata Kelola Artificial Intelligence (AI)

Ini merupakan area kekosongan hukum yang paling signifikan. Indonesia, setelah lebih dari tiga tahun bersandar pada surat edaran tanpa gigi hukum, kini berada di tahap akhir penyelesaian Peraturan Presiden tentang AI.

Perkembangan Terkini (2026):

Pemerintah menempatkan dua Peraturan Presiden — Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2030 dan Etika/Keamanan AI — sebagai prioritas tahun ini. Setelah diteken, tiap kementerian/lembaga wajib menurunkan aturan sektoral yang lebih rinci, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak sebagai orkestrator tata kelola lintas sektor.

Ketua Tim Regulasi AI Komdigi, Irma Handayani, menyatakan: “Komdigi pada tahun ini, di 2026, sudah menyelesaikan rancangan peraturan presiden, ada dua rancangan peraturan presiden, yang pertama tentang “peta jalan” dan yang kedua tentang “etika”. Dan ditargetkan kedua rancangan Peraturan Presiden ini akan segera diterbitkan karena sudah pengajuan dari Menteri kami kepada Bapak Presiden.”

Substansi Perpres AI yang direncanakan mencakup:

– Peta jalan pengembangan AI nasional, prinsip tata kelola berbasis risiko, kewajiban transparansi untuk konten AI, dan roadmap untuk regulasi sektoral.

– Regulasi turunan pertama yang disiapkan adalah kewajiban pelabelan/watermark konten yang dihasilkan AI.

– Stranas KA atau Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (KA) menjadi landasan bagi Perpres agar berpindah dari *soft law* ke aturan berbasis risiko yang mengikat, dengan kewajiban asesmen dampak, transparansi, dan pengawasan institusional.

Pendekatan regulasi: Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi terkait AI melalui Perpres sebagai kerangka tata kelola nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong inovasi teknologi sekaligus memastikan pengembangannya berlangsung secara etis, transparan, dan akuntabel.

Kekosongan yang masih kritis:

– Akuntabilitas AI: Ketika AI salah, siapa yang bertanggung jawab ? Ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang membuat investor dan inovator ragu mengembangkan solusi AI yang bertanggung jawab.

– Deepfake dan disinformasi: Pada 2025, sejumlah insiden deepfake menyasar tokoh politik. KUHP baru yang berlaku Januari 2026 memberikan beberapa dasar hukum untuk konten palsu, namun belum secara eksplisit menyebut deepfake atau konten sintetis berbasis AI.

B. Hak Cipta atas Karya AI

Muncul pertanyaan mendasar: siapa yang berhak atas karya yang dihasilkan AI? Pengaturan hak cipta Indonesia masih mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 yang menegaskan pencipta adalah “seseorang atau beberapa orang berdasarkan kemampuan intelektual.” Sistem hukum yang berlaku masih menempatkan manusia adalah sebagai satu-satunya subjek pencipta.

Ketidakjelasan ini memperlihatkan adanya ruang kosong dalam pengaturan hukum hak cipta. Pelaku industri kreatif, pengguna AI, hingga pengembang teknologi berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya memiliki kepastian hukum atas karya yang dihasilkan.

C. Aset Kripto dan Blockchain

Mulai Januari 2025, industri aset kripto di Indonesia resmi diawasi oleh **OJK**, menggantikan peran Bappebti. Perubahan ini sejalan dengan berubahnya status aset kripto menjadi aset keuangan digital, bukan lagi komoditi berjangka.

Perubahan ini diikuti terbitnya **PMK No. 50 Tahun 2025**, yang menyatakan transaksi aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, sehingga aset digital kini diperlakukan setara dengan sekuritas atau instrumen keuangan lainnya.

Namun tantangan masih besar: Terdapat konflik antara prinsip *le mort saisit le vif* dalam KUHPerdata dan sifat desentralistik blockchain. Pseudonimitas blockchain menciptakan kesenjangan antara kepemilikan hukum dan penguasaan fisik aset. Dibutuhkan reformasi hukum melalui *digital estate planning* dan regulasi khusus untuk mencegah aset kripto warisan menjadi aset hilang.

D. Perlindungan Konsumen Digital

Meskipun telah ada dasar hukum UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE, penerapannya masih menghadapi banyak kendala. Kasus penipuan, ketidaksesuaian produk, lemahnya mekanisme pengaduan, serta perlindungan data pribadi yang belum optimal menjadi permasalahan utama, menunjukkan perlunya pembaruan dan penyelarasan regulasi.

IV. PERKEMBANGAN REGULASI TERBARU (2025–2026)

A. Implementasi Penuh UU PDP

Setelah melewati masa transisi dua tahun, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berlaku pada 17 Oktober 2024.

Rezim sanksi: Salah satu poin paling krusial adalah penerapan rezim sanksi yang bersifat *deterrent*. UU PDP mengenal sanksi administratif dan pidana yang sangat berat, dirancang untuk memaksa korporasi menempatkan pelindungan data sebagai prioritas strategis.

Besaran denda 2% dari pendapatan tahunan merupakan ancaman finansial yang sangat signifikan. Bagi perusahaan dengan omzet triliunan rupiah, denda ini dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Masalah kritis — Lembaga PDP:

Efektivitas UU PDP sangat bergantung pada keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang independen. Hingga pertengahan 2025, pembentukannya telah mencapai tahap akhir melalui penyusunan Perpres. Lembaga PDP direncanakan mulai beroperasi penuh pada akhir 2025 atau awal 2026, dengan draf regulasi yang mengarahkan *spin-off* menjadi otoritas independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

B. PP TUNAS dan Permenkomdigi No. 9/2026 — Perlindungan Anak Digital

Pemerintah resmi menerbitkan Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan nama atau akronim PP TUNA. Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Melalui Permenkomdigi ini, anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Implementasi dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

C. Deklarasi “Arah Indonesia Digital” dan Renstra Komdigi 2025–2029

Pemerintah melalui Kemkomdigi resmi mendeklarasikan Arah Indonesia Digital sebagai pijakan pembangunan digital nasional lima tahun ke depan pada Desember 2025, menandai babak baru transformasi digital yang lebih terpadu dan inklusif.

Menteri Komdigi memastikan bahwa petajalan AI dan AI ethics sudah 90 persen rampung dan tengah menunggu penandatanganan presiden.

D. Pengaturan Blockchain — PP 28/2025

Pemerintah secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari infrastruktur digital nasional melalui **PP No. 28 Tahun 2025** tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

V. ANALISIS KRITIS: MENGAPA REGULASI SELALU TERTINGGAL?

1. Regulatory Lag Struktural

Banyak regulasi baru dirancang setelah teknologi sudah berkembang di lapangan, sehingga adaptasi sering terlambat.

2. Fragmentasi Kelembagaan

Koordinasi antarinstitusi menjadi tantangan; kementerian dan regulator sering memiliki pandangan berbeda tentang pengawasan industri digital.

3. Kesenjangan SDM Hukum-Teknologi

Teknologi yang kompleks dan saling terhubung menyulitkan regulator dalam menentukan regulasi yang tepat. Kesulitan bertambah ketika kurangnya tenaga ahli yang memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi teknologi.

4. Platform Power* vs. Kedaulatan Regulasi

Ketiadaan regulasi nasional yang komprehensif membuat Indonesia rentan terhadap praktik eksploitatif, mulai dari penghindaran pajak, penyalahgunaan data pribadi, praktik periklanan yang melanggar privasi, hingga mobilisasi politik secara algoritmis.

5. Tantangan Kesiapan Industri

Banyak pelaku industri akan berhadapan dengan kewajiban asesmen dampak, dokumentasi model, uji keandalan, hingga pelabelan konten. Dukungan berupa *regulatory sandbox*, panduan teknis, dan pusat uji bersama diperlukan untuk menurunkan friksi kepatuhan tanpa mematikan laju produk.

VI. REKOMENDASI AKADEMIK

Berdasarkan sintesis literatur dan perkembangan regulasi, berikut rekomendasi yang relevan:

| No. | Rekomendasi | Dasar |

| 1 | Pembentukan Badan Regulasi Khusus Bisnis Digital | Diperlukan pembentukan badan regulasi khusus untuk bisnis digital, peningkatan kapasitas SDM di bidang hukum teknologi, dan harmonisasi regulasi di tingkat nasional dan internasional. |

| 2 | Percepatan Operasionalisasi Lembaga PDP | Mengatasi kekosongan pengawasan yang menghambat efektivitas UU PDP |

| 3 | Pengesahan Segera Perpres AI | Mengisi kekosongan hukum terbesar dalam tata kelola teknologi di Indonesia |

| 4 | Pendekatan Regulasi Berbasis Risiko (Risk-Based) | Diperlukan pengembangan regulasi yang adaptif, komprehensif, dan berbasis risiko. |

| 5 | Harmonisasi dengan Standar Internasional | Keselarasan dengan standar global seperti pedoman tata kelola AI ASEAN memastikan aturan Indonesia kompatibel dengan pasar internasional. |

| 6 | Reformasi Hukum Waris Digital & Aset Kripto | Mengisi celah antara KUHPerdata dan realitas aset berbasis blockchain |

| 7 | Amendemen UU Hak Cipta | Mengakomodasi status hukum karya yang dihasilkan AI |

VII. KESIMPULAN

Tahun 2025–2026 menjadi titik krusial bagi hukum bisnis digital Indonesia. Di satu sisi, pemerintah telah menunjukkan keseriusan melalui implementasi penuh UU PDP, PP TUNAS, pengakuan blockchain dalam PP 28/2025, dan penyusunan Perpres AI. Di sisi lain, kekosongan hukum masih nyata di ranah akuntabilitas AI, hak cipta karya AI, pewarisan aset kripto, dan pengaturan platform digital secara komprehensif.

Meskipun terdapat tantangan signifikan seperti keamanan data dan ketidakpastian hukum, digitalisasi juga menawarkan peluang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan transparan. Reformasi hukum yang inklusif dan kolaboratif antara berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mengatasi dinamika transformasi digital.

Jika semua unsur berjalan beriringan — kerangka nasional yang kokoh, detail sektoral yang tepat, lembaga pengawasan yang siap, serta dukungan inovasi — maka tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memasuki era baru tata kelola digital yang matang.

> **⚖️ Disclaimer:** Legal update ini disusun oleh admin LexPoint untuk keperluan informasi dan referensi akademik. Bukan merupakan nasihat hukum (*legal advice*). Untuk penanganan kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum berlisensi di nomor 0821 2888 729..

**Referensi Regulasi Kunci:**

– UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP)

– UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

– UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK)

– UU No. 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta)

– PP No. 28 Tahun 2025 (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko / Blockchain)

– PP No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS)

– PMK No. 50 Tahun 2025 (Pajak Kripto)

– Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 (Perlindungan Anak Digital)

– *Draft* Perpres Peta Jalan AI Nasional 2026–2030

– *Draft* Perpres Etika dan Tata Kelola AI

Untuk pembahasan isu hukum lainnya, kunjungi https://lexpoint.biz.id/khazanah-hukum/

Scroll to Top