Pekerja Seni dalam Ekonomi Gig: Antara Ekspresi Kreatif dan Kerentanan Hukum

Di balik gemerlap panggung dan apresiasi publik, terdapat realitas yang jarang dibicarakan: banyak pekerja seni—penari, pemusik, dan performer—yang bekerja tanpa kepastian hukum yang memadai. Mereka tampil, berkarya, dan menghasilkan nilai ekonomi, namun sering kali tidak memiliki perlindungan yang setara dengan pekerja pada umumnya. Dalam banyak kasus, kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan, bahkan tidak jarang digantikan dengan “eksposur” sebagai bentuk imbalan.

Fenomena ini bukanlah hal baru. Bahkan, jauh sebelum istilah gig economy menjadi populer dalam konteks platform digital, pekerja seni telah lebih dahulu menjalani pola kerja berbasis proyek, penampilan, dan penugasan individual. Dalam konteks ini, pekerja seni dapat dikatakan sebagai “gig worker” dalam bentuk paling awal. Namun ironisnya, hingga saat ini, posisi hukum mereka masih berada dalam wilayah abu-abu.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja secara klasik ditentukan oleh adanya tiga unsur utama: pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur ini tercermin dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023. Secara konseptual, apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka suatu hubungan dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja, terlepas dari istilah yang digunakan para pihak.

Namun dalam praktik pekerja seni, ketiga unsur tersebut tidak selalu hadir secara eksplisit. Unsur pekerjaan jelas terpenuhi melalui aktivitas performatif yang memiliki nilai ekonomi. Unsur imbalan juga umumnya ada, meskipun dalam bentuk yang tidak selalu terstandarisasi. Persoalan muncul pada unsur “perintah”, yang sering kali tidak tampak dalam bentuk hubungan subordinasi langsung, melainkan dalam bentuk koordinasi artistik, arahan kreatif, atau kesepakatan proyek.

Di sinilah kompleksitas mulai muncul. Apakah arahan koreografer terhadap penari merupakan bentuk “perintah” dalam arti hubungan kerja, atau sekadar bagian dari proses kreatif? Apakah keterikatan jadwal latihan dan pertunjukan mencerminkan subordinasi, atau hanya konsekuensi dari komitmen profesional? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa batas antara hubungan kerja dan hubungan kemitraan dalam sektor seni tidak selalu dapat ditarik secara tegas.

Dalam banyak kasus, hubungan antara pekerja seni dan penyelenggara kegiatan lebih sering dikonstruksikan sebagai hubungan perdata berbasis perjanjian jasa. Hal ini menempatkan pekerja seni sebagai pihak independen yang tidak tunduk pada rezim perlindungan ketenagakerjaan. Konsekuensinya, berbagai hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja tidak secara otomatis berlaku.

Kondisi ini semakin problematik ketika dikaitkan dengan lemahnya praktik kontraktual di sektor seni. Tidak sedikit pekerja seni yang bekerja tanpa kontrak tertulis yang jelas, atau hanya mengandalkan kesepakatan informal. Dalam situasi seperti ini, posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah, terutama ketika terjadi sengketa terkait pembayaran, pembatalan sepihak, atau penggunaan karya tanpa izin.

Selain itu, aspek hak kekayaan intelektual juga menjadi isu yang tidak kalah penting. Dalam banyak pertunjukan, kontribusi kreatif pekerja seni sering kali tidak diikuti dengan pengakuan atau kompensasi yang memadai atas penggunaan karya tersebut. Dalam konteks hukum, hal ini berkaitan dengan rezim hak cipta, yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap pencipta dan pelaku pertunjukan. Namun dalam praktik, pemahaman dan implementasi terhadap hak ini masih terbatas.

Dari perspektif sosial-ekonomi, pekerja seni juga berada dalam posisi yang rentan. Ketidakpastian pendapatan, tidak adanya jaminan kerja berkelanjutan, serta minimnya akses terhadap perlindungan sosial menjadikan mereka bagian dari kelompok pekerja yang sering disebut sebagai precariat. Dalam kondisi ini, fleksibilitas yang sering diklaim sebagai keunggulan justru berpotensi berubah menjadi bentuk kerentanan struktural.

Menariknya, jika dibandingkan dengan pekerja platform digital seperti pengemudi transportasi daring, terdapat kesamaan pola yang signifikan. Keduanya sama-sama bekerja dalam skema non-tradisional, tidak memiliki hubungan kerja formal, namun tetap berada dalam struktur yang membatasi kebebasan mereka secara faktual. Perbedaannya, isu pekerja platform telah mendapatkan perhatian regulatif yang lebih besar, sementara pekerja seni masih relatif terpinggirkan dalam diskursus hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas: apakah kerangka hukum ketenagakerjaan yang ada saat ini masih memadai untuk menjawab dinamika hubungan kerja di sektor kreatif? Ataukah diperlukan pendekatan baru yang lebih adaptif terhadap karakteristik pekerjaan berbasis proyek dan kreativitas?

Beberapa yurisdiksi mulai mengembangkan pendekatan alternatif, seperti pengakuan terhadap kategori pekerja semi-mandiri yang berada di antara pekerja dan pelaku usaha independen. Pendekatan ini berupaya memberikan perlindungan tertentu tanpa menghilangkan fleksibilitas yang menjadi ciri khas sektor kreatif. Namun demikian, implementasi model semacam ini memerlukan perumusan norma yang cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Dalam konteks Indonesia, kebutuhan akan pengaturan yang lebih komprehensif terhadap pekerja seni semakin mendesak. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan individu pekerja, tetapi juga dengan keberlanjutan ekosistem industri kreatif secara keseluruhan. Tanpa perlindungan yang memadai, risiko eksploitasi dan ketimpangan akan terus berulang.

Bagi pelaku industri, termasuk penyelenggara acara dan institusi seni, pendekatan yang lebih bertanggung jawab dalam mengelola hubungan kerja menjadi penting. Penggunaan kontrak yang jelas, transparansi dalam kompensasi, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja seni merupakan langkah awal yang dapat dilakukan tanpa harus menunggu intervensi regulatif.

Pada akhirnya, isu pekerja seni dalam ekonomi gig tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh dimensi etika dan keadilan. Apresiasi terhadap karya seni seharusnya tidak berhenti pada tepuk tangan, tetapi juga tercermin dalam perlindungan yang layak bagi mereka yang menciptakannya.

Dalam konteks ini, hukum dituntut untuk tidak sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga mampu memberikan arah yang memastikan bahwa kreativitas tidak tumbuh di atas kerentanan. Tanpa itu, ekonomi kreatif berisiko menjadi ruang di mana nilai dihasilkan secara maksimal, tetapi perlindungan diberikan secara minimal.

admin: lexpoint

Untuk pembahasan isu hukum lainnya, kunjungi Khazanah Hukum

Scroll to Top